e-KTP Boleh Difotocopy ?
Setelah sempat membuat keadaan membingungkan terutama bagi pelaku usaha fotocopy tentang Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang menghimbau agar masyarakat tidak terlalu sering untuk memfotocopy e-KTP karena bisa merusak Chip yang ada didalam e-KTP tersebut, kini ada berita yang menjelaskan bahwa e-KTP tidak rusak jika difoto copy.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar, mengatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan rusak jika terpapar sinar mesin fotocopy
e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti barang-barang elektronik lain, yang memiliki antena dan “chip” Oleh karena itu, e-KTP sebaiknya diperlakukan selayaknya peralatan elektronik, termasuk jangan terkena paparan sinar panas berlebihan. Kalau terpapar panas secara berlebihan bisa rusak. Tapi, kalau difotocopy itu sebetulnya tidak berlebihan.
Bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 50 – 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin fotocopy
Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat “card reader”.
Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan “card reader” tersebut sebelum 2014, sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.