Distributor resmi mesin fotocopy meminta kuota impor mesin fotocopy bekas dikurangi. ” Setidaknya kuota sama dengan impor mesin fotocopy baru “, kata Sekretaris Asosiasi Distributor Resmi Mesin Photocopy Berwarna dan Mesin Multifungsi Berwarna, Hari Kurniawan, di Jakarta kemarin.
Tahun ini impor mesin fotocopy diprediksi 15.911 unit. Tahun depan impor mesin fotocopy diperkirakan naik menjadi 16.972 unit. Adapun impor mesin fotocopy bekas sebanyak 25 ribu unit. Namun tahun depan impor mesin bekas bisa naik 10%. Itu pun jika revisi peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Import Barang Modal Bukan Baru tidak menghapus pos tarif untuk mesin fotocopy.
Pada dasarnya, ujar Hari, distributor resmi tidak setuju dengan import mesin photocopy bekas . ” Sebab, dalam ketentuan import, mesin photocopy bukan baru digolongkan dalam kategori import barang modal. Tapi apakah mesin photocopy itu barang modal? ” kata dia.
Menurut Hary, barang modal baik baru maupun bekas, adalah mesin yang digunakan untuk memproduksi suatu produk. Misalnya mesin pengolahan pangan bekas yang memproduksi makanan. Namun fungsi mesin fotocopy bekas tidak untuk memproduksi, namun hanya direkondisi kemudian dijual lagi.
Alasan lain, distributor resmi bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen dan pencritaan merek. “Apakah mesin photocopy bekas ada layanan purna jual? Apakah ada label?” ujar dia. Selain itu jika ada kecelakaan akibat mesin bekas terbakar, akan menjadi tanggung jawab distributor resmi.
Rencana pembatasan import mesin fotocopy bekas ditolak pengusaha. “Kita bersaing saja secara fair. Pasar mesin photocopy rekondisi kalangan menengah kebawah. Perusahaan besar pasti menggunakan mesin baru ,” kata juru bicara Asosiasi Importir Rekondisi Copier Indonesia, Richard A. Santoso.
Richard mengatakan distributor resmi tak perlu khawatir akan kebocoran import ilegal mesin photocopy bekas. “Kami punya ijin dan kuota dibatasi , “ujarnya. Kemampuan industri lokal dalam merekondisi mesin juga tak perlu diragukan. “Lagi pula kami binaan Kementrian Perindustrian.”
Hari tak menutup mata bahwa usaha skala kecil masih membutuhkan mesin photocopy bekas, termasuk industri rekondisi yang hidup dari mesin photocopy bekas. “Pemerintah tak harus menutup keran import,” ujarnya. Jika import dikurangi, distributor bersedia membina industri rekondisi. Sehingga dapat memberi pemahaman lebih baik tentang rekondisi yang benar.
Kementrian Perdagangan meminta pihak berwenang mempertimbangkan kebijakan jatah impor mesin fotocopy bekas. “Kementrian Perindustrian sebaiknya melihat apakah realisasi import mesin photocopy bekas sudah sesuai? Apakah rekondisi sudah benar? “kata kepala Sub-Direktorat Pengawasan Barang Pertambangan dan Aneka Industri, Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono.